RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan salah satu momen penting dan kontroversial dalam sejarah Indonesia.
Dekrit ini menandai peralihan besar dalam sistem pemerintahan dan memiliki dampak yang luas bagi negara dan rakyat Indonesia.
Artikel ini akan membahas latar belakang, isi dekrit, serta dampaknya pada Indonesia pada masa itu.
BACA JUGA:Pancur Mas Empat Lawang, Sejarah dan Mitos dari Sumatera Selatan
Latar Belakang Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, negara ini pertama kali menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Namun, setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949, Indonesia beralih ke Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), yang hanya bertahan satu tahun.
Pada tahun 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang mengadopsi sistem pemerintahan parlementer.
BACA JUGA:Kabupaten Lahat Negeri Seribu Megalit yang Kaya Sejarah
Sistem parlementer yang diadopsi dalam UUDS 1950 ternyata tidak berjalan mulus. Pergantian kabinet yang sering terjadi mengakibatkan ketidakstabilan politik dan pemerintahan yang tidak efektif.
Selain itu, terdapat perdebatan panjang di Konstituante mengenai konstitusi baru, yang tidak kunjung selesai.
Krisis politik dan konstitusi ini mendorong Presiden Soekarno untuk mengambil tindakan drastis guna menyelamatkan negara dari ketidakstabilan berkepanjangan.
BACA JUGA:Situs Megalitikum Pagaralam, Pusat Peradaban Kuno di Sumatera Selatan
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dekrit Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengandung tiga poin utama: