e. Jaminan hari tua.
7. Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf e dapat berupa:
a. Fisik; dan/atau
b. Nonfisik.
8. Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf f dapat berupa:
a. Pengembangan talenta dan karier; dan/atau
b. Pengembangan kompetensi.
9. Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf g dapat berupa:
a. Litigasi; dan/atau
b. nonlitigasi.
BACA JUGA:Mengulik Gua Selomangleng: Destinasi Wisata Edukatif dan Rekreatif
10. Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
UU ASN No. 20 Tahun 2023 memberikan jaminan bahwa negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kesejahteraan PNS dan PPPK.
Dengan berbagai hak dan keistimewaan yang diberikan, diharapkan para pegawai negeri dan pegawai pemerintah dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih baik dan penuh tanggung jawab.
BACA JUGA:Terdapat Makam Keramat di Puncak Bukit Gua Selomangleng