PNS dan PPPK Diberikan 10 Hak Istimewa Ketika Menjadi Abdi Negara, Apa Saja?

Minggu 02-06-2024,17:17 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

g. Bantuan hukum.

3. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dapat berupa:

a. Gaji, atau

b. Upah.

4. Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b dapat berupa:

a. Finansial; dan/atau

b. Nonfinansial.

BACA JUGA:Berikut Permainan untuk Menghilangkan Stres: Alternatif Menyenangkan untuk Relaksasi

5. Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c dapat berupa:

a. Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau

b. Tunjangan dan fasilitas individu.

6. Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d terdiri atas:

a. Jaminan kesehatan;

b. Jaminan kecelakaan kerja;

c. Jaminan kematian;

d. Jaminan pensiun; dan

Kategori :