Tak Puas Dapat Kipas Angin, Pelaku Pencurian Ini Nekat Bawa Kulkas Dua Pintu

Jumat 19-04-2024,23:00 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

BACA JUGA:Tawuran Maut di Palembang Renggut Nyawa Pelajar, Enam Pelaku Ditangkap

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Kalidoni untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana atas perbuatannya dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini. (*/red)

Kategori :