Pendapat Mazhab Abu Hanifah
Sementara itu, menurut pendapat Mazhab Abu Hanifah tidak mewajibkan makmum untuk membaca surat Al-Fatihah ketika sholat berjamaah.
Dalam buku Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1 karya Muhammad Nasib Ar-Rifa'i, pendapat ini senada dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya dari Jabir bin Abdullah.
BACA JUGA:14 Ribu Ton Beras Impor Masuk Gudang Bulog Sumsel-Babel
Hadits tersebut menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang mendapatkan imam maka bacaan imam berarti bacaan makmum juga."
Akan tetapi, sanad dari hadits tersebut dianggap lemah.
Hukum Membaca Al-Fatihah bagi Makmum yang Telat
Terkadang, ada sejumlah makmum yang telat datang ke masjid untuk melaksanakan sholat berjamaah atau disebut masbuk. Lantas, apakah masbuk masih perlu membaca surat Al-Fatihah?
BACA JUGA:Polres Empat Lawang Turunkan Ratusan Personel untuk Pastikan Keamanan Proses Pleno Rekapitulasi
Dalam buku Hukum Bacaan Surat Al-Fatihah di dalam Shalat oleh Ahmad Sarwat, kewajiban bagi masbuk untuk membaca surat Al-Fatihah bisa gugur apabila masbuk mendapati imam sedang melakukan rukuk.
Maka dari itu, masbuk dianjurkan ikut rukuk mengikuti imam dan akan terhitung satu rakaat.
Dalam keterangan lainnya, masbuk dapat membaca surat Al-Fatihah jika memang imam masih berdiri dan belum rukuk.
Adapun sejumlah kriteria makmum yang masuk kategori masbuk saat sholat berjamaah, yaitu:
BACA JUGA:Hadiri Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten, Pj Bupati Ucapkan Terimakasih Kepada Seluruh Kontestan
- Makmum yang tertinggal sebagian surat Al-Fatihah.
- Makmum yang tertinggal keseluruhan surat Al-Fatihah.