KPU telah menerima 83 lembaga survei atau jajak pendapat dan hitung cepat Pemilu 2024 untuk diakreditasi hingga akhir masa pendaftaran pada 15 Januari 2024.
Dari jumlah tersebut, 33 lembaga telah mendapatkan sertifikat akreditasi dari KPU RI, menandakan bahwa mereka terdaftar dalam database KPU.
Lembaga yang terdaftar atau terakreditasi oleh KPU memiliki kredibilitas lebih dalam menggelar survei terkait Pemilu 2024, termasuk hitung cepat (quick count) saat pemungutan suara.
Sebelumnya, per 12 Januari 2024, dari 63 lembaga yang mendaftar, 33 lembaga berstatus Terdaftar, 26 lembaga berstatus Lengkap, dan 4 lembaga sedang melakukan perbaikan dokumen. (*)