12. Penyegelan Dokumen Pemungutan Suara
Seluruh dokumen pemungutan suara dimasukkan ke dalam kotak suara dan disegel.
13. Penanganan Indikasi/Kesalahan
Jika terdapat indikasi kesalahan, saksi TPS dapat meminta pembetulan kepada KPPS dan mencatat keberatan secara jelas.
BACA JUGA:10 Kecamatan Di Kabupaten empat Lawang Tak ada TPS Terisolir
Penghitungan suara di TPS oleh KPPS merupakan tahapan krusial dalam proses demokrasi yang harus dilakukan dengan cermat dan transparan untuk memastikan keabsahan hasil pemilihan. (*)