RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID Penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan proses yang penting dan harus dilakukan dengan cermat oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), proses ini melibatkan beberapa tahapan yang harus diikuti dengan teliti.
Berikut adalah tahapan dan urutan penghitungan suara yang berlangsung pada hari pemungutan suara:
BACA JUGA:Tips Aman Nyoblos Pemilu 2024: Barang Apa Saja yang Tidak Boleh Dibawa ke TPS?
1. Persiapan Sarana dan Prasarana
KPPS menyiapkan semua kebutuhan yang diperlukan untuk proses penghitungan suara.
2. Pencatatan Pemilih dan Penjumlahan Surat Suara
KPPS mencatat jumlah pemilih terdaftar dan jumlah surat suara yang diterima.
Dilakukan penjumlahan surat suara yang digunakan, rusak, dan tidak digunakan.
3. Penghitungan Suara Berurutan
Proses dimulai dengan penghitungan suara untuk setiap jenis pemilihan, mulai dari Presiden hingga anggota DPRD Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Memahami Kriteria Surat Suara Pemilu: Mengenali Kerusakan dan Menyikapi Kecacatan
4. Proses Penghitungan di Daerah
Pemilihan DKI Jakarta
Serupa dengan tahapan sebelumnya, namun dengan penekanan pada penghitungan suara untuk pemilihan Presiden hingga DPRD Provinsi.