Pemilu 2024: Surat Suara Rusak atau Kesalahan Mencoblos, Ini Solusinya!

Selasa 13-02-2024,06:46 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

Di sisi lain, untuk memastikan bahwa suara yang diberikan sah, PKPU Nomor 3 Tahun 2019 mengatur kriteria surat suara yang sah dan tidak sah.

BACA JUGA:Apel Pergeseran Pasukan Polres Empat Lawang untuk Jaga Keamanan Pemilu 2024

Surat suara untuk pemilihan presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD memiliki kriteria tersendiri untuk dianggap sah atau tidak sah, yang ditandai dengan tanda coblos yang tepat pada kolom yang disediakan.

Dengan demikian, dalam menjaga integritas dan validitas suara dalam proses pemilihan, penting bagi pemilih untuk memeriksa dengan cermat surat suara yang diterima di TPS serta memastikan bahwa tanda coblos diberikan dengan benar sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Memastikan Hak Pilih di Pemilu 2024: Bawa KTP Jika Tak Dapat Undangan

Selain itu, apabila terjadi kondisi surat suara rusak atau kesalahan dalam mencoblos, pemilih memiliki hak untuk meminta penggantian surat suara, namun hanya dapat dilakukan sekali sesuai ketentuan yang berlaku.***

Kategori :