Pemilu 2024: Surat Suara Rusak atau Kesalahan Mencoblos, Ini Solusinya!
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.
Dalam setiap pemilihan, keberlangsungan proses demokratis yang adil dan transparan menjadi prioritas utama.
Namun, dalam praktiknya, terkadang beberapa kendala teknis dapat muncul, salah satunya adalah kondisi surat suara yang rusak atau kesalahan dalam mencoblos.
BACA JUGA:Pemilu 2024: Jadwal dan Tata Cara Pencoblosan
Pada Pemilu 2024, terdapat ketentuan yang mengatur tentang penggantian surat suara yang rusak atau keliru coblos.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, Pemilih memiliki hak untuk meminta penggantian surat suara jika mengalami kondisi seperti surat suara rusak atau salah mencoblos.
Namun, penting untuk dicatat bahwa penggantian surat suara hanya dapat dilakukan sekali.
BACA JUGA:Mengurai Misteri Surat Suara: Rahasia di Balik Sah dan Tidak Sahnya Pilihan Anda di Pemilu 2024
Pasal 26 PKPU tersebut menjelaskan bahwa pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jika mengalami dua kondisi, yaitu menerima surat suara dalam keadaan rusak atau keliru dalam mencoblos surat suara.
Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti dan mencatat kondisi surat suara yang rusak atau keliru dalam berita acara. Namun, penggantian surat suara hanya dapat dilakukan sekali.
Kategori surat suara yang dianggap rusak atau cacat telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 135 Tahun 2023.
BACA JUGA:47 Truk Distribusi Logistik Pemilu Dilepaskan
Beberapa ciri kondisi surat suara yang dianggap rusak atau cacat antara lain hasil cetak warna yang tidak merata, surat suara kusut atau sobek, dan kesalahan pada logo partai politik atau logo KPU.
Penting bagi pemilih untuk memperhatikan ciri-ciri ini saat menerima surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).