Press Release Penemuan Mayat di Lubuk Puding Baru, Kapolres: 'Semoga Menjadi Kasus Terakhir Tahun Ini'

Senin 29-01-2024,13:02 WIB
Reporter : M Farrel
Editor : M Farrel

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

BACA JUGA:7 Lagu Indonesia Ini Dicap Pemanggil Makhluk Halus, Berani Coba?

"Ini merupakan kasus pertama di tahun 2024 yang berhasil kami ungkap dan juga semoga menjadi kasus terakhir. Kita harus bersama-sama menjaga Kamtibmas agar kasus seperti ini tak terulang lagi," tandasnya. (Rel)

Kategori :