Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
BACA JUGA:7 Lagu Indonesia Ini Dicap Pemanggil Makhluk Halus, Berani Coba?
"Ini merupakan kasus pertama di tahun 2024 yang berhasil kami ungkap dan juga semoga menjadi kasus terakhir. Kita harus bersama-sama menjaga Kamtibmas agar kasus seperti ini tak terulang lagi," tandasnya. (Rel)