Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak di putaran kedua akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
BACA JUGA:Simak Debat Capres-Cawapres 2024 Dukungan Mu, Ini Jadwal Lengkap, Link dan Tema Nya
Pemilihan Kepala Daerah, yang menggunakan sistem mayoritas mutlak dengan dua putaran.
Pemilih akan memberikan suara kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang diinginkan.
Pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara dan menang di lebih dari setengah kecamatan atau kelurahan akan ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka akan dilakukan putaran kedua antara dua pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi.
BACA JUGA:Sepakat Menangkan AMIN
Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak di putaran kedua akan ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. (*)