Kapan Pemilihan Presiden, Anggota DPR/DPRD/DPD dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024?

Jumat 29-12-2023,08:28 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Masa kampanye, yang meliputi penyusunan dan penetapan jadwal kampanye, pelaksanaan kampanye, pengawasan kampanye, dan penyelesaian sengketa kampanye.

Masa tenang, yang meliputi larangan melakukan kampanye, propaganda, dan kegiatan lain yang dapat mempengaruhi pemilih, serta pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran masa tenang.

BACA JUGA:Jawaban Kaesang Mengenai Kemungkinan Menjadi Gubernur

Pemungutan suara, yang meliputi penyediaan dan pendistribusian logistik pemungutan suara, penyelenggaraan pemungutan suara di TPS, pengawasan pemungutan suara, dan penyelesaian sengketa pemungutan suara.

Penghitungan suara, yang meliputi penghitungan suara di TPS, rekapitulasi suara di tingkat PPK, KPUD, dan KPU, pengawasan penghitungan suara, dan penyelesaian sengketa penghitungan suara.

Penetapan hasil Pemilu, yang meliputi penetapan hasil perolehan suara dan perolehan kursi untuk DPR, DPD, dan DPRD, serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih atau yang maju ke putaran kedua.

Mekanisme Pemilu 2024

BACA JUGA:Fakta Unik DPT Pemilu 2024: Pemilih dengan Nama 1-2 Huruf, Pemilih Naik 12 Juta

Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme sebagai berikut:

Pemilu Legislatif, yang menggunakan sistem proporsional terbuka dengan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen. 

Pemilih akan memberikan suara kepada calon anggota legislatif dari partai politik atau gabungan partai politik yang diinginkan. 

Perolehan kursi anggota legislatif akan ditentukan berdasarkan metode Sainte-Lague.

BACA JUGA:Rundown Kegiatan Capres RI Nomor Urut 1 di Kota Lubuk Linggau

Pemilu Presiden, yang menggunakan sistem mayoritas mutlak dengan dua putaran. Pemilih akan memberikan suara kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diinginkan. 

Pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara dan menang di lebih dari setengah provinsi akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. 

Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka akan dilakukan putaran kedua antara dua pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi. 

Kategori :