- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
BACA JUGA:Tanaman yang Sebaiknya Dihindari di Pekarangan Rumah karena Menarik Ular
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)