Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Ini Persyaratanya

Rabu 22-11-2023,10:25 WIB
Reporter : Reri Alfian
Editor : Reri Alfian

- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa

BACA JUGA:Tanaman yang Sebaiknya Dihindari di Pekarangan Rumah karena Menarik Ular

- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama

- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Kategori :