Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Ini Persyaratanya

Rabu 22-11-2023,10:25 WIB
Reporter : Reri Alfian
Editor : Reri Alfian

Syarat di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen, seperti:

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Empat Lawang Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

- Daftar Riwayat Hidup

BACA JUGA:Upaya Mencegah Penularan Penyakit Menular Deteksi Dini Penyakit Di Lakukan Lapas Kelas IIB Empat Lawang

- Pas Foto Berwarna 4x6

Tugas dan Wewenang KPPS Pemilu 2024:

Terkait tugas dan wewenang KPPS telah diatur pada Bagian Ketiga tentang Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS dalam PKPU No. 8 Tahun 2022. Berikut uraiannya:

- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS

BACA JUGA:Upaya Mencegah Penularan Penyakit Menular Deteksi Dini Penyakit Di Lakukan Lapas Kelas IIB Empat Lawang

- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS. Dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

Kategori :