Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Ini Persyaratanya

Rabu 22-11-2023,10:25 WIB
Reporter : Reri Alfian
Editor : Reri Alfian

- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara. Wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan

BACA JUGA:Liburan Hemat di Bogor, Cuma Rp 130.000 Bisa Menginap di Hotel Dekat Kebun Raya!

Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:

- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS

- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus

Wewenang KPPS:

BACA JUGA:Ternyata Ini Hotel Termurah di Bengkulu, Fasilitasnya Juga Oke Lho!

- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam melaksanakan wewenang KPPS sebagaimana dimaksud di atas, KPPS mempunyai kewajiban:

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Empat Lawang Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS

- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan Oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara

- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

Kategori :