- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara. Wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan
BACA JUGA:Liburan Hemat di Bogor, Cuma Rp 130.000 Bisa Menginap di Hotel Dekat Kebun Raya!
Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:
- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS
- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus
Wewenang KPPS:
BACA JUGA:Ternyata Ini Hotel Termurah di Bengkulu, Fasilitasnya Juga Oke Lho!
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam melaksanakan wewenang KPPS sebagaimana dimaksud di atas, KPPS mempunyai kewajiban:
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Empat Lawang Lakukan Pemusnahan Barang Bukti
- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan Oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel