BACA JUGA:Lembaga INH Bantah Kabar Kematian YouTuber Muhammad Husein di Palestina
Motif: Sakit Hati dan Cemburu
Motif di balik perbuatan AS terungkap dari keterangan yang diberikannya. AS mengaku merasa sakit hati dan cemburu terhadap TT, kekasihnya.
Menurut Heti, keduanya memiliki hubungan asmara, namun rasa cemburu mendorong AS untuk melakukan tindakan kriminal ini.
"Dia dan korban punya hubungan asmara. Tersangka cemburu karena korban dekat dengan lelaki lain. Maka dia melakukan perbuatan ini," jelasnya.
Ancaman Hukuman dan Penahanan
AS saat ini ditahan di Mapolda Lampung bersama sejumlah barang bukti, termasuk handphone korban dan tersangka, serta akun Instagram korban.
BACA JUGA:Evakuasi Dramatis: Muhammad Husein, Relawan Indonesia di Gaza
Kasus ini juga dapat dijerat dengan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda miliaran rupiah," tandas Heti.
BACA JUGA:4 Fakta, Penangkapan Anggota Bawaslu Medan oleh Polda Sumut, Baru Tiga Bulan Dilantik
Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran dan etika dalam bermedia sosial, serta konsekuensi hukum bagi pelanggaran privasi dan penyebaran konten sensitif secara ilegal.****