Pemuda Aceh Ditangkap karena Sebarkan Foto Bugil Kekasih di Lampung, Motif Cemburu Menggebu
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kasus penangkapan seorang pemuda di Aceh yang diduga menyebarkan foto bugil kekasihnya di Lampung menyorot perhatian publik.
Motif cemburu yang menggebu menjadi pemicu peristiwa ini, membuka ruang diskusi mengenai dampak teknologi terhadap hubungan personal dan perlindungan privasi di tengah arus informasi yang semakin cepat dan tak terelakkan.
Seorang pemuda asal Aceh dengan inisial AS (19) telah ditangkap oleh Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung karena diduga menyebarkan foto bugil kekasihnya.
Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kronologi Kejadian
Pada akhir Oktober 2023, petugas berhasil menangkap AS di kediamannya di Dusun Blang Seunong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
BACA JUGA:Mengawal Netralitas PNS dan Membendung Hoaks: Gubernur Sumsel Ajak Masyarakat Bersatu
Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Heti Patmawati, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari korban, TT, warga Lampung.
Penyebaran Melalui Media Sosial
Berdasarkan hasil penyelidikan, AS mengakui bahwa ia mengunggah foto bugil TT ke akun Instagram pribadi korban setelah berhasil meretas akun tersebut.
BACA JUGA:Mengamankan Netralitas ASN dalam Tahun Politik: Arahan Menteri Dalam Negeri
Lebih lanjut, AS juga menyebarluaskan foto tersebut melalui pesan singkat WhatsApp (WA) kepada orang-orang dekat hingga keluarga korban.
"Foto-foto itu diupload ke akun Instagram milik korban yang akunnya diretas oleh pelaku. Selain itu, tersangka juga mengirimkan foto-foto tersebut lewat pesan singkat WA, disebar ke orang tua, kakak, dan adik korban," ungkap Heti.