Kabar Baik! Honor Petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih Naik Drastis

Jumat 17-11-2023,07:49 WIB
Reporter : Reri Alfian
Editor : Reri Alfian

Selain kenaikan honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Dilansir dari laman KPU, berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya.

BACA JUGA:Desa-Desa Aneh dan Menarik di Kabupaten Pasuruan, Bikin Kaget !

Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang;

Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang;

Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang;

BACA JUGA:Kota Gaib Saranjana: Kisah Ustadz yang Menghilang dan Dikira Meninggal Dunia, Ternyata Kembali, Fenomena Menar

Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.

Informasi perekrutan petugas KPPS

Diberitakan KompasTV, KPU bakal mulai membuka rekrutmen KPPS pada Desember 2023-Januari 2024.

Peserta yang terpilih akan bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS.

BACA JUGA:Kota Gaib Saranjana: Kisah Ustadz yang Menghilang dan Dikira Meninggal Dunia, Ternyata Kembali, Fenomena Menar

Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 adalah satu bulan terhitung sejak 25 Januari sampai 23 Februari 2024. (*)

Kategori :