Selain kenaikan honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.
Dilansir dari laman KPU, berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya.
BACA JUGA:Desa-Desa Aneh dan Menarik di Kabupaten Pasuruan, Bikin Kaget !
Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang;
Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang;
Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang;
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.
Informasi perekrutan petugas KPPS
Diberitakan KompasTV, KPU bakal mulai membuka rekrutmen KPPS pada Desember 2023-Januari 2024.
Peserta yang terpilih akan bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 adalah satu bulan terhitung sejak 25 Januari sampai 23 Februari 2024. (*)