Kabar Baik! Honor Petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih Naik Drastis

Jumat 17-11-2023,07:49 WIB
Reporter : Reri Alfian
Editor : Reri Alfian

Kabar Baik! Honor Petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih Naik Drastis

RAKYATEMPATLAWANG.COM - Kabar Baik! Honor Petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih Naik Drastis

Kabar gembira untuk badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Pemerintah menaikkan gaji badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024

BACA JUGA:Desa-Desa Aneh dan Menarik di Kabupaten Pasuruan, Bikin Kaget !

Ini rincian honor petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih.

Honor para petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih dipastikan naik dengan angka yang cukup signifikan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan kenaikan gaji bagi badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Rincian gaji petugas KPPS hingga PPLN itu diumumkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:Kamar Mandi Hotel Dekat dengan Pintu Masuk, Sebenarnya Ada Apa?

"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dilansir dari laman KPU.

Kenaikan gaji badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024 ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.

Badan Ad Hoc terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).

Rincian gaji petugas KPPS

BACA JUGA:Kumpulan Misteri dan Mitos Gunung Bromo Jawa Timur, Lokasi Jatuhnya Pesawat TNI AU, Hati-Hati Rawan Membahayak

Kategori :