Kabar Baik! Honor Petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih Naik Drastis

Jumat 17-11-2023,07:49 WIB
Reporter : Reri Alfian
Editor : Reri Alfian

Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 lainnya mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan pada Pemilu 2019.

Berikut rinciannya:

1. Gaji PPK Pemilu 2024

Ketua: Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta

BACA JUGA:Kota Gaib Saranjana: Kisah Ustadz yang Menghilang dan Dikira Meninggal Dunia, Ternyata Kembali, Fenomena Menar

Anggota: Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta

Sekretaris: Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta

Pelaksana: Rp 850.000 naik menjadi Rp 1,3 juta

2. Gaji PPS Pemilu 2024

BACA JUGA:Desa-Desa Aneh dan Menarik di Kabupaten Pasuruan, Bikin Kaget !

Ketua: Rp 900.000 naik menjadi Rp 1,5 juta

Anggota: Rp 800.000 naik menjadi Rp 1,3 juta

Sekretaris: Rp 800.000 naik menjadi Rp 1,15 juta

Pelaksana: Rp 750.000 naik menjadi Rp 1,05 juta

BACA JUGA:Pasuruan: Menelusuri Sejarah Hingga Kelezatan Kuliner, Lokasi Jatuh Pesawat TNI

4. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024

Kategori :