Jimly Dilaporkan ke Dewan Etik MK Terkait putusan kontroversial Pencopotan Anwar Usman
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Keputusan MKMK terkait Pencopotan ketua MK Anwas Usman ber buntut.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dilporkan ke dewan etik MK, terkait putusan kontroversial tersebut.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengungkap alasan di balik pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
BACA JUGA:Hari Ini Gibran Rakabuming Raka Datangi Palembang
Jimly, menyatakan bahwa ia tidak masalah dengan pelaporan tersebut.
"Saya tidak tahu apa ini, putusan kan sudah. Kan sudah terpilih ketua baru, Senin kan dilantik. Putusan kita kan berarti efektif, alhamdulillah.
Pak Anwar Usman kan agak kecewa, tapi kan akhirnya diterima. Kalau ada riak kiri-kanan, biasa, nggak apa-apa," ujar Jimly.
BACA JUGA:Seleksi PPPK di Ogan Ilir, Formasi Ada Pelamar Tak Ada
Jimly juga mencatat adanya perpecahan dalam masyarakat terkait putusan gugatan usia capres-cawapres.
Namun, ia enggan mengomentari lebih lanjut mengenai pelaporan terhadap dirinya.
"Pelapor itu kan kelihatan, ada yang melaporkan Saldi, ada yang melaporkan Pak Arief, kan kelihatan tuh motifnya.
BACA JUGA:Ngaku Korban Pencurian Ternyata Tukang Cabul
Jadi masyarakat kita sudah terbelah, kubu sini, kubu sini, gitu. Tapi mayoritas rakyat kan menerima, semua pelapor itu waktu sidang pembacaan putusan tanpa sadar tepuk tangan. Sekarang sudah dilaksanakan, ya sudah, kita apresiasi," tambahnya.
Sebelumnya, Advokat Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) melaporkan Jimly ke Dewan Etik MK terkait putusan yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Laporan tersebut menyatakan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh Jimly.