Jimly Dilaporkan ke Dewan Etik MK Terkait putusan kontroversial Pencopotan Anwar Usman

Minggu 12-11-2023,06:51 WIB
Reporter : itdisway
Editor : Adi Candra

Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) juga ikut melaporkan Jimly dengan menilai bahwa putusan MKMK telah melanggar asas hukum 'praduga tak bersalah'.

BACA JUGA:H Rodi Wijaya, Dapatkan 'Tiket' untuk Pilkada 2024?

Mereka menyatakan bahwa Majelis Kehormatan MK terkesan tidak mandiri dan cenderung mengikuti intervensi dari pihak lain.

Jimly dilaporkan tidak hanya oleh APMK dan P3K, tetapi juga oleh Advokat Lisan, Pendekar Hukum Konstitusi, serta Advokat Muda Pengawal Konstitusi.

BACA JUGA:YA KETAHUAN! Senjata Api Ilegal Disimpan di Bawah Kasur

Dewan Etik MK diharapkan segera menanggapi laporan-laporan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menjaga integritas Mahkamah Konstitusi.(*)

Kategori :