EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kepala Sub Seksi Keamanan Lapas Kelas IIB Empat Lawang telah melaksanakan kegiatan pengecekan ventilasi udara di kamar hunian warga binaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengamanan dan keamanan di lingkungan Lapas Kelas IIB Empat Lawang.
Tindakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan serta Kepurusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor PAS-416.PK.01.04.01 Tahun 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lapas dan Rutan.
BACA JUGA:Makhluk Mitologi Asal Sumut, Mulai dari Begu Ganjang Hingga Begu Juma
Pengecekan secara berkala ini memiliki tujuan yang sangat penting, yakni untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin terjadi di dalam lingkungan Lapas Empat Lawang.
Ventilasi udara merupakan elemen yang krusial dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan warga binaan serta petugas lapas.
Keadaan ventilasi yang baik memastikan aliran udara yang cukup, mengurangi risiko penyebaran penyakit, serta menjaga suhu dan kelembaban yang sesuai.
BACA JUGA:Tujuh Hewan Mitologi Khas Indonesia, Mulai dari Garuda Hingga Babi Ngepet
Semua ini berkontribusi pada kondisi lingkungan yang sehat dan aman.
Adanya peraturan dan standar yang mengatur tindakan ini adalah langkah bijak.
Mereka memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
Oleh karena itu, pengecekan ventilasi udara bukan hanya sekadar rutinitas, melainkan bagian integral dari upaya pemenuhan standar keamanan dan kesejahteraan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, tindakan seperti pengecekan ventilasi udara juga mencerminkan komitmen Lapas Kelas IIB Empat Lawang untuk menjaga hak asasi manusia warga binaan.
Kondisi lingkungan yang memadai, termasuk ventilasi udara yang baik, adalah faktor penting dalam memastikan bahwa warga binaan menjalani masa hukumannya dengan martabat dan kesejahteraan yang dijamin.
Dengan demikian, pengecekan berkala yang dilakukan oleh Kepala Sub Seksi Keamanan Lapas Kelas IIB Empat Lawang bukan hanya sekadar tugas, melainkan merupakan langkah positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Empat Lawang.