Pengertian Bank Digital
OJK telah mendefinisikan bank digital dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021.
Menurut peraturan tersebut, bank digital adalah lembaga perbankan yang merupakan bagian dari bank berbadan hukum Indonesia (BHI).
Bank digital bertugas untuk menyediakan dan menjalankan kegiatan perbankan melalui saluran elektronik tanpa keberadaan kantor fisik, kecuali kantor pusat atau kantor fisik yang terbatas.
BACA JUGA:Bahaya Pinjol Ilegal, Iming-iming Bunga Rendah Hingga DC Lapangan
Bank digital dapat didirikan oleh bank baru atau bank lama yang berubah menjadi bank digital.
Seluruh layanan perbankan yang dijalankan melalui saluran elektronik beroperasi sepenuhnya secara daring.
Dengan kata lain, nasabah dapat melakukan aktivitas perbankan seperti pembukaan rekening tabungan, deposito, pencetakan rekening koran, pengajuan kredit, hingga berinteraksi dengan layanan pelanggan tanpa perlu tatap muka langsung dengan bank.
Agar bisa memberikan layanan yang baik, bank digital harus terus mengembangkan teknologi daring mereka untuk meningkatkan kenyamanan nasabah.
Inovasi teknologi juga merupakan syarat utama dalam penyelenggaraan layanan bank digital.
Menurut peraturan OJK, bank digital harus memiliki model bisnis yang menggunakan teknologi inovatif dan aman untuk melayani nasabah.
BACA JUGA:Honda BeAT Lewat! Honda India Meluncurkan Motor Murah Garansi 10 Tahun
Mereka juga harus memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital dengan bijaksana dan berkelanjutan.
Beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh bank digital untuk beroperasi di Indonesia termasuk manajemen risiko yang memadai dan kontribusi terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan inklusi keuangan.
BACA JUGA:Kembali Dirilis! Honda Vision Classic Pakai eSAF