Jadi, tahanan itu sesuai kebutuhan masing masing, misalnya PNS ia masuk kantor, sesuai pasal 21 tadi obyektif dan subyektif dan itu wajib lapor, tahanan rumah dan kotapun wajib lapor.
"Alhamdulillah semuanya kooperatif dan tekun melapor," tutup Kajari. (*)