Namun demikian sebelum ditetapkan sebagai tersangka LA, hasil audit BPKP pun sudah keluar jadi tidak boleh ditunda apalagi sudah ada kerugian negaranya tinggal menunggu hasil pra peradilan, lalu masuk ke tahap persidangan.
Lebih jauh Kajari menyampaikan sudah ada hitungan kerugian negara dari BPKP namun kerugian negara itu bisa berbeda jumlahnya.
"Tapi yang terpenting ada kerugian negaranya," ucap Kajari.
Berapa banyak kerugiannya?
BACA JUGA:Launching Rumah Restoratif Justice, ini Kata Kajari
Kajari mengaku kerugian negara bagi pihaknya itu nanti akan diputuskan di Pengadilan Negeri Lahat, karena bisa berbeda-beda, baginya ada kerugian negara.
Kerugian negara itu nyata dan pasti dibawa kepersidangan untuk mencari kepastian dalam perkara ini.
Nah, ditanya langkah berikutnya, kata Kajari tersangka dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum apakah tersangka bersalah atau tidak, diharapkan sebelum 14 hari sudah bisa dibawa kepersidangan.
Adakah tersangka baru?
BACA JUGA:HUT ke-78 RI, Dua Putra Daerah Empat Lawang Sukses Melenggang ke Istana Negara
Kajari mengaku pihaknya profesional secara alat bukti yang cukup pihaknya tetapkan dua tersangka ini. Kejaksaan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Nanti kita ikuti dipersidangannya.
yang pasti, pengujian itu ada di persidangan, sesuai alat bukti," beber Kajari.
Mengenai penahanan tersangka, dari awal sudah melakukan penahanan, tahanan itu ada tiga, pertama tahanan Rutan, kedua tahanan Kota dan ketiga tahanan rumah,
BACA JUGA:Meriahkan Peringatan HUT RI ke-78: Masyarakat Desa Tanjung Kupang Membara dalam Lomba-Lomba
"Semuanya tahanan administrasinya juga sama, sesuai ketentuan pasal 21 KUHP," terang Kajari.