EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perniagaan terpadu Pulo Mas tahun 2015 terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menambah tersangka baru, sehingga tersangka menjadi dua orang.
Sebelumnya RR kali ini ada LA yang disebut sebagai penerima ganti rugi lahan.
Kajari Empat Lawang Eryana Ganda Nugraha SH menjelaskan bahwa saat ini berkas tersangka RR sudah tahap 1, itu artinya penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU) apakah sudah P21 ataukah masih ada kekurangan.
BACA JUGA:Pindah Tugas ke Ambon, Kajari Sigit Prabowo Pamitan dengan Rekan Media
Kemudian pihaknya sudah tetapkan tersangka yang lain yaitu penerima sebagai orang yang diduga menyalahgunakan kesempatannya sebagai penerima ganti rugi, meminta ganti rugi yang diduga menggunakan dasar yang tidak syah.
Jumlahnya juga besar, jadi kalau korupsi itu pasti ada yang diuntungkan, ini ada pihak yang mengambil keuntungan dari sana.
Jadi sudah ada dua tersangka?
Kajari membenarkan sudah ada dua yang ditetapkan tersangka berdasarkan cukup alat bukti.
BACA JUGA:Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-62, Kajari Empat Lawang Bacakan Sambutan dari Kajagung RI, Ini Pesanya
Pertama tersangka RR jabatan dulunya kabag tapem dan Camat yang semestinya memverifikasi benar tidaknya dari warga ini, kemudian juga saat melakukan kesepakatan harga.
"Kesepakatan harganya, sesuai anggaran yang tersedia saat itu, ketika bersama-sama penerima itu dilewati maka penerima sama pasal 55 dengan kabag Tapem saat itu," kata Kajari.
Namun demikian tersangka LA saat ini sedang melakukan pra peradilan, jadi pihak Kajari menunggu saja hasil pra pra peradilannya nanti.
Kata Kajari untuk kepastian hukum kasus ini tidak boleh ditunda-tunda, akan segera ditindaklanjuti untuk kepastian hukum tadi.
BACA JUGA:Jadi Tersangka, Kajari Lahat Tahan Kadis Perpustakaan Lahat dan Bendahara