Honorer 5 Bidang ini Berpeluang diangkat Menjadi PNS 2023, Menurut Surat Edaran MenPAN RB, Ini Ketentuannya!
EMPATLAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pemerintah memberikan kabar bahagia bagi tenaga honorer yang telah bekerja keras. Mereka berpeluang untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2023. Revisi UU ASN terbaru mewajibkan pengangkatan tenaga honorer sebagai PNS tanpa harus mengikuti tes tertentu. Surat Edaran (SE) Menpan RB tanggal 22 Juli 2022 menjelaskan bahwa tenaga honorer harus memenuhi beberapa persyaratan berikut sebelum dapat diangkat menjadi PNS: BACA JUGA:Tes Kesehatan Bawaslu apa saja? Berikut Tips Agar Lulus 1. Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 2. Telah diangkat oleh pimpinan unit kerja. 3. Honor yang diterima sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN atau APBD. 4. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal berusia 56 tahun. 5. Bidang-bidang yang Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes Tertentu Berikut adalah bidang-bidang yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes tertentu, asalkan memenuhi persyaratan yang telah disebutkan di atas: BACA JUGA:Mau Jemput, Ini Jadwal Lengkap Kepulangan Jemaah Haji 1. Bidang Pendidikan Tenaga non ASN di bidang pendidikan, termasuk guru honorer, memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PNS. Mereka yang sudah bekerja keras sebagai guru honorer memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi PNS. 2. Bidang Kesehatan Tenaga non ASN di bidang kesehatan seperti perawat dan dokter honorer juga berpeluang menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes tertentu. Mereka harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya. BACA JUGA:Pesugihan Gunung Lawu Tumbal Paling Kejam, Rela Korbankan Anak Istri Demi Harta dan Kuasa 3. Bidang Pertanian/Penyuluh Tenaga non ASN di bidang pertanian dan penyuluh pertanian juga bisa diangkat menjadi PNS pada tahun 2023. Hal ini memberikan harapan baru bagi mereka yang telah lama bekerja keras sebagai tenaga honorer di bidang tersebut. 4. Bidang Administratif Tenaga non ASN di bidang administratif juga termasuk dalam daftar bidang yang bisa diangkat menjadi PNS pada tahun 2023. Mereka akan diangkat sebagai PNS dengan memperhatikan batasan usia pensiun sesuai dengan aturan yang berlaku. BACA JUGA:Kadis Koperasi Tengahi Persoalan Koperasi Sawit Emas, Begini Ceritanya 5. Bidang Penelitian Tenaga non ASN di bidang penelitian juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PNS pada tahun 2023. Mereka yang telah lama bekerja keras di bidang penelitian memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat sebagai PNS. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tenaga honorer dapat mendapatkan pengakuan atas dedikasi dan kontribusinya selama ini. BACA JUGA:Jadi Terowongan Kereta Api Terpanjang di Sumsel, Yuk Kita Jelajahi Terowongan Kereta Api Tebing Tinggi Semoga informasi ini bermanfaat bagi mereka yang sedang menunggu kesempatan untuk menjadi PNS. Teruslah semangat dan jangan berhenti berjuang. (*).Honorer 5 Bidang ini Berpeluang diangkat Menjadi PNS 2023, Menurut Surat Edaran MenPAN RB, Ini Ketentuannya!
Rabu 05-07-2023,09:15 WIB
Reporter : itdisway
Editor : Mael
Kategori :
Terkait
Selasa 23-09-2025,11:50 WIB
Lantik 449 PPPK, Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad Tegaskan Pesan Penting Ini!
Senin 22-09-2025,10:37 WIB
Setelah Penantian Panjang, Selasa 23 September, PPPK Empat Lawang Formasi 2024 Tahap I & II Resmi Dilantik
Jumat 19-09-2025,14:58 WIB
Gubernur Sumsel Ajak BTN Bermitra, Dorong Penyediaan Rumah Layak Huni
Selasa 26-08-2025,09:46 WIB
Wacana Gaji Tunggal untuk ASN Muncul di RAPBN 2026
Rabu 04-06-2025,08:58 WIB
Peringati Hari Lahir Pancasila dan Hari Lingkungan Hidup, Pemkot Pagar Alam Gelar Upacara Gabungan
Terpopuler
Selasa 23-09-2025,11:50 WIB
Lantik 449 PPPK, Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad Tegaskan Pesan Penting Ini!
Selasa 23-09-2025,12:02 WIB
Alhamdulillah, 449 PPPK Resmi Dilantik Bupati Joncik Muhammad, Tiga Peserta Raih Nilai Terbaik
Selasa 23-09-2025,10:28 WIB
Halaman Kantor Pemkab Empat Lawang Membeludak, 449 PPPK Formasi 2024 Resmi Dilantik
Selasa 23-09-2025,16:36 WIB
Kemlu Jelaskan Penyebab Mikrofon Prabowo Mati Saat Pidato di Sidang Umum PBB
Selasa 23-09-2025,12:14 WIB
Wabup Arifai Buka Sosialisasi Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Empat Lawang
Terkini
Selasa 23-09-2025,18:46 WIB
Pemerintah Canangkan Wajib Belajar 13 Tahun, Ijazah PAUD Belum Jadi Syarat Masuk SD
Selasa 23-09-2025,16:36 WIB
Kemlu Jelaskan Penyebab Mikrofon Prabowo Mati Saat Pidato di Sidang Umum PBB
Selasa 23-09-2025,12:14 WIB
Wabup Arifai Buka Sosialisasi Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Empat Lawang
Selasa 23-09-2025,12:02 WIB
Alhamdulillah, 449 PPPK Resmi Dilantik Bupati Joncik Muhammad, Tiga Peserta Raih Nilai Terbaik
Selasa 23-09-2025,11:50 WIB