Mengapa menyembelih qurban di malam hari dimakruhkan?
Menyembelih kurban malam hari hukumnya makruh melarang untuk memotong malam hari, memanen malam hari dan menyembelih malam hari. Hal itu terjadi karena payahnya keadaan manusia sehingga Nabi melarangnya kemudian memberikan keringanan.”
BACA JUGA:Sholat Idul, Adha Joncik Sampaikan Ini
Aturan pembagian hewan kurban
Ketentuan dan aturan Pembagian Daging Kurban Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan sendiri oleh sohibul qurban atau diwakilkan.
Terkait pembagian daging hewan kurban, dapat dikelompokkan jadi 3 bagian. Shohibul qurban hanya berhak memperoleh 1/3 bagian.
Hal ini didasarkan pada riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Simpanlah sepertiga daging (kurban) itu, dan sedekahkanlah yang lainnya" (H.R. Abu Daud).
BACA JUGA:Mengapa Idul Adha Identik dengan Kurban? Yuk Simak Ini Penjelasanya
Dalam Fathul Qorib diterangkan bahwa shohibul qurban hanya "diperkenankan memakan 1/3 dari binatang kurban. Sedangkan untuk 2/3 sisanya, maka ada yang mengatakan harus disedekahkan.
Imam an-Nawawi dalam Tashhih at Tanbih mengunggulkan pendapat tersebut.
Terdapat pendapat lain tentang 2/3 sisa daging kurban, yaitu yang 1/3 dapat dihadiahkan kepada kaum muslimin, dan yang 1/3 lainnya disedekahkan kepada kaum fakir.
BACA JUGA:Jarang Diketahui! Ini 7 Fakta Menarik Idul Adha
Terkait hak 1/3 daging kurban untuk shohibul qurban, Ibnu Qosim Al Ghazi dalam Fathul Qorib menyebutkan, yang paling utama adalah menyedekahkan semua daging tersebut, kecuali tinggal satu atau beberapa potong daging yang dimakan shohibul kurban.
Langkah ini dilakukan demi mengharapkan berkah, karena tindakan tersebut disunahkan.
Jika shohibul qurban hanya memakan sebagian dari 1/3 daging kurban dan menyedekahkan sebagian lain, maka ia mendapatkan 2 pahala, yaitu pahala berkurban dan pahala bersedekah. (*)