BACA JUGA:Zulkifli Bertemu Megawati, PAN-PDIP mulai Merapat, Arah Dukungan Pemilu 2024 Mulai Mencair
Wewenang Bawaslu
1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, dan administrasi Pemilu;
3. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;
4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
BACA JUGA:Nge-Tweet Soal Kebocoran Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Denny Indrayana Dipanggil Bareskrim Polri
5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (*)