Apa Saja Tugas dan Wewenang Bawaslu? Yuk Cek Disini

Sabtu 24-06-2023,20:05 WIB
Reporter : itdisway
Editor : Adi Candra

5. Mencegah terjadinya praktik politik uang

6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia 

7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

• Putusan DKPP;

• Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

• Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;

BACA JUGA:Putusan MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

• Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;

9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;

BACA JUGA:Jika Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Bacaleg di Empat Lawang Bakal Matikan Mesin?

10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;

12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU;

13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori :