5. Mencegah terjadinya praktik politik uang
6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia
7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
• Putusan DKPP;
• Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
• Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
BACA JUGA:Putusan MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
• Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
BACA JUGA:Jika Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Bacaleg di Empat Lawang Bakal Matikan Mesin?
10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU;
13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.