Apa Saja Tugas dan Wewenang Bawaslu? Yuk Cek Disini

Sabtu 24-06-2023,20:05 WIB
Reporter : itdisway
Editor : Adi Candra

• Pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu, yang terdiri atas:  

• Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;

• Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota;

BACA JUGA:Kumpulan Soal Tes Bawaslu Kabupaten/Kota dan Jawabannya

• Penetapan Peserta Pemilu;

• Pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

• Pelaksanaan dan dana kampanye;

• Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

• Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

BACA JUGA:Kapan Rekrutmen Bawaslu Kabupaten dan Kota, Ini Jadwalnya.!

• Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

• Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;

• Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

• Penetapan hasil pemilu.

BACA JUGA:20 Contoh Soal dan Kunci Jawaban CAT Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028

Kategori :