Wajib Diketahui! Ini Dampak Kebijakan Single Salary, Benarkah Tunjangan PNS Naik?

Jumat 23-06-2023,11:48 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway

Pengawas: JA, JF-5 hingga JA, JF-15

2. Jabatan Fungsional atau JF, terdiri dari:

- Jabatan Fungsional Keterampilan: JA, JF-2 hingga JA, JF-9

BACA JUGA:Bikin Ngakak! Ternyata Ini Kepanjangan WC, BH dan NB

- Jabatan Fungsional Ahli: JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 hingga JA, JF-15

3. Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT, terdiri dari:

- JPT Pratama: JPT-VI hingga JPT-V

- JPT Madya: JPT-IV hingga JPT-III

- JPT Utama: JPT-II hingga JPT-I

Diberitakan sebelumnya. Info teebaru, untuk para PNS hanya menerima gaji pokok. 

BACA JUGA:PNS Wajib Tahu! Ini Dampak Dari Kebijakan Single Salary, Untuk Atau Rugi?

Yuk simak ini penjelasanya, biar ngga salah paham jangan di skip yah.

Melansir data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary atau penggajian tunggal untuk seluruh PNS.

Yakni menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat. 

Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya diperbesar.

Single Salary atau penerapan penggajian tunggal ini sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kategori :