Adapun sesuai dengan peraturan yang masih berlaku saat ini, tunjangan PNS yang berhak didapatkan antara lain:
BACA JUGA:Jarak Tempuh Palembang-Prabumulih Hanya 1 Jam, ini jalur nya
- Tunjangan istri atau suami bisa disebut juga tunjangan keluarga
- Tunjangan anak bisa disebut juga tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan atau beras.
- Tunjangan kinerja (Tukin)
BACA JUGA:Kumpulan Soal Tes Bawaslu Kabupaten/Kota dan Jawabannya
- Tunjangan-tunjangan lain
Dengan skema single salary maka seluruh tunjangan di atas akan dihapuskan dan hanya menjadi satu tunjangan PNS saja.
Selanjutnya untuk tunjangan PNS yang baru adalah tunjangan kemahalan, yang mana rinciannya bisa dibaca pada tautan artikel di bawah ini.
Untuk komponen gaji pada single salary, terdapat dua tunjangan di luar gaji pokok, yaitu:
BACA JUGA:Stok Tiket KAI Arus Mudik Idul Adha Ludes Terjual
1. Gaji pokok
2. Tunjangan kinerja (Tukin)
3. Tunjangan kemahalan
Dimana untuk besaran tunjangan kinerja telah ditentukan berlaku untuk semua pangkat dan golongan PNS yaitu 5 persen.