EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dampak Kebijakan Single Salary, benarkah Tunjangan PNS Naik 5 Persen?.
Pada skema gaji baru single salary, tidak ada lagi golongan PNS, karena seluruhnya akan dirombak dengan diberikan 3 komponen gaji.
Tiga komponen gaji pada skema gaji baru yang nantinya menentukan besaran gaji PNS per golongan dari Pemerintah.
BACA JUGA:Bikin Tercengang! Ini Kelebihan dan Kekurangan Kebijakan Single Salary
Pemerintah akan merombak golongan PNS pada skema gaji baru single salary menjadi dua jabatan di linkungan pemerintahan.
Pembagian golongan atau pangkat PNS dari Pemerintah ini, nantinya akan mempengaruhi skema gaji baru pada single salary.
Pada sistem single salary, golongan PNS bukan lagi dibagi menjadi empat golongan, melainkan menjadi 9 pangkat untuk jabatan pimimpinan tinggi.
BACA JUGA:Kapan Single Salary PNS diberlakukan?
Dan menjadi 15 pangkat PNS untuk Jabatan Fungsional disingkat dengan JF dan Jabatan Administrasi disingkat JA.
Seperti terlihat pada gambar artikel di atas, dimana seluruh golongan I, II, III, IV PNS akan dirombak total pada skema gaji baru single salary.
Berikut rincian yang diberikan oleh Pemerintah terhadap skema gaji baru pada single salary PNS sesuai golongan pangkat, yaitu:
BACA JUGA:Akibat Single Salary, Benarkah Tunjangan PNS Dipotong 5 Persen?
1. Jabatan Administrasi atau JA, terdiri dari:
- Jabatan Pelaksana: Pangkatnya adalah JA, JF-1 hingga JA, JF-7
- Jabatan Administrator dan Jabatan