Pengawas: JA, JF-5 hingga JA, JF-15
BACA JUGA:Single Salary, Benarkah Tunjangan PNS Dipotong? Ini Penjelasanya
2. Jabatan Fungsional atau JF, terdiri dari:
- Jabatan Fungsional Keterampilan: JA, JF-2 hingga JA, JF-9
- Jabatan Fungsional Ahli: JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 hingga JA, JF-15
3. Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT, terdiri dari:
BACA JUGA:Kebijakan Single Salary, Benarkah Potong Tunjangan PNS? Yuk Simak Ini Penjelasanya
- JPT Pratama: JPT-VI hingga JPT-V
- JPT Madya: JPT-IV hingga JPT-III
- JPT Utama: JPT-II hingga JPT-I
Diberitakan sebelumnya. Info teebaru, untuk para PNS hanya menerima gaji pokok.
Yuk simak ini penjelasanya, biar ngga salah paham jangan di skip yah.
BACA JUGA:Single Salary! PNS Golongan Ini Akan Dihapus, Yuk Simak Ini Penjelasanya
Melansir data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary atau penggajian tunggal untuk seluruh PNS.
Yakni menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.
Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya diperbesar.