BACA JUGA:Kejari Empat Lawang Berhasil Selamatkan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 226.941.186
‘’Kejaksaan harus bersikap objektif dan tidak tebang pilih. Seseorang itu belum ditetapkan bersalah jika belum ada keputusan pengadilan (kekuatan) hukum tetap,” harapnya. **