Kejari Empat Lawang Berhasil Selamatkan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 226.941.186
REL Empat Lawang Kejaksaan Tinggi Negeri Kejari Empat Lawang telah mengembalikan kerugian keuangan negara dengan keseluruhan total sebesar Rp 226 941 186 dari bulan Agustus 2020 hingga Juli 2021 Kalau pengembalian kerugian negara itu setelah di rampas oleh negara biasanya kita serahkan ke pembina di setor dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP itu total nya kata Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Empat Lawang Sigit Prabowo SH MH saat press rilis di Kantor Kejari Empat Lawang Kamis 15 7 Masih dikatakan Sigit dari total keseluruhan itu di dapat dari beberapa capaian kinerja Kejari Empat Lawang sejak Agustus 2020 hingga Juli 2021 Dijelaskan Sigit kerugian keuangan negara dari hasil rampasan negara bidang pembinaan yakni PNBP hasil penjualan rampasan barang negara sebesar Rp 14 027 939 Dan ada lagi kembalian kerugian negara sebesar Rp 190 310 423 Kemudian tindak pidana lain atau denda tilang sebesar Rp 21 843 000 selanjutnya biaya perkara hasil sidang pidana umum pidana khusus sebesar Rp 460 000 dan uang rampasan negara sebesar Rp 300 000 Dengan demikian ini lah kinerja Kejari Empat Lawang yang telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya baik dalam proses penegakan hukum maupun dalam pencegahan terjadinya tindak pidana Semogga apa yang dengan saya sampaikan ini masyarakat bisa melihat bahwa kita telah bekerja bergerak dan berkarya mudah mudahan di tahun depan kita akan lebih meningkatkan lagi capaian kerja kita sehingga Kejaksaan Negeri Empat Lawang lebih di percaya dan lebih diakui keberadaannya sehingga masyarakat lebih percaya menyampaikan aspirasi ataupun yang menjadi masalah mayarakat untuk kita selesaikan tuturnya Pad Arl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: