BACA JUGA:Kejari Pagaralam Dalami Dugaan Ada Sertifikat SHM di Hutan Lindung
Namun pada kasus pembebasan Pulo Mas ini diduga luasan yang dibayarkan tidak sama dengan yang diterima negara.
‘’Dalam kasus ini kita sudah memeriksa 31 saksi,’’ ujarnya.
BACA JUGA:Pejabat Fungsional di Seksi Pidsus dan Pidum Kejari Pagaralam Dilantik
BACA JUGA:Kejari Pagaralam Periksa Kepala Dinas PSDA Provinsi Sumsel dan Dua Orang Dari Swasta
Kuasa Hukum RR, Nurmala SH MH menjelaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. ‘
’Tetapi kita menganut asas praduga tidak bersalah. Klien kami sudah memberikan keterangan yang dia ketahui baik sebagai camat maupun sebagai Kabag Tapem 2015,’’ ujarnya.
BACA JUGA:Diduga Ada Penyimpangan, Kejari Pagaralam Periksa Pengerjaan Bangunan Pengendalian Banjir
BACA JUGA:Jelang Pemilu Serentak 2024, KPU Audensi dengan Kejari Empat Lawang
Sebelumnya mengenai perencanaan, penetapan lokasi beliau selaku Camat tidak ikut serta. Penetapan lokasi adalah kewenangan Bupati (saat itu).
Untuk perencanaan ada bagiannya sendiri sementara mengusulkan anggaran, setelah beliau menjabat Kabag Tapem, mengusulkannya Kabag Tapem yang sebelumnya.
BACA JUGA:Optimalkan Capaian Kerja, Kejari Pagaralam Laksanakan Tujuh Perintah Harian Kajagung
‘’Pencairan dana bukan kewenangan klien kami tapi ada bagiannya sendiri yang punya kewenangan untuk itu,” beber Nurmala.
Dia mengatakan, jika benar kasus ini dianggap merugikan keuangan negara, dirinya meminta pihak terkait dapat diproses juga.
BACA JUGA:Kejari Gandeng Pemkab Empat Lawang Resmikan Rumah Restorative Juctice Madani