Pembayaran denda dapat dilakukan di unit layanan Samsat se-Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA:Kacau! Warga Mau Berobat, Puskemas Ini Malah Sepi Tak Ada Petugas
Untuk melakukan pemutihan pajak, pemilik kendaraan harus membawa fotokopi KTP, STNK (asli), laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK, dan BPKB (asli dan/atau fotokopi). **