- Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.
8. Kalimantan Tengah
BACA JUGA:Bukan Eksekutif Maupun Legislatif, Institusi Yudisial Jadi Pemegang Gaji Tertinggi di Indonesia
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Badan Pendapatan Daerah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 17 Mei sampai 31 Agustus 2023.
Dilansir dari laman Diskominfosantik Kalteng, ada tiga item yang dibebaskan melalui program pemutihan pajak kendaraan kali ini, yaitu:
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak selama satu tahun atau lebih
- Pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan dendanya
BACA JUGA:MAKIN MENYEDIHKAN! Keranda Digotong Lewati Sungai Berarus Deras
- Pembebasan progresif untuk kendaraan bermotor roda empat
- Pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku untuk para wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor
- Pembayaran pajak bisa dilaksanakan di kantor Samsat terdekat, gerai layanan Samsat, Samsat keliling, Samsat di citymall, Samsat Corner di Hypermart, serta Mall Pelayanan Publik yang ada di Kota Palangka Raya dan Kota Sampit.
9. Sulawesi Tenggara
BACA JUGA:CJH Harus Tahu, Ini Larangan Selfi dan Foto Di Masjidil Haram
Keringanan yang diberikan dalam program ini berupa pembebasan tunggakan PKB, pembebasan sanksi administratif, pembebasan BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ.
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur No. 268 Tahun 2023.
Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar mulai 22 Mei sampai 31 Juli 2023.