Uang tersebut korban serahkan langsung secara tunai kepada terdakwa sebesar Rp20 juta dan sisanya sebesar Rp50 juta ditransfer/dikirimkan kepada terdakwa melalui rekening bank.
Seiring berjalannya waktu proyek kegiatan paskibraka di Kabupaten Musi Rawas Utara telah berjalan sebagaimana mestinya.
Namun tidak seperti yang dijanjikan oleh terdakwa kepada korban.
BACA JUGA:Wow! Tol Trans Sumatera Yang Melewati Tebing Tinggi Ini Ditargetkan Rampung Juli 2023
BACA JUGA:PD Abis Bakal Digandeng Prabowo, Cak Imin Bahkan Tak Mau Berpikir Jika Tak Dipilih
Proyek kegiatan tersebut sama sekali tidak melibatkan korban selaku rekanan/kontraktor kegiatan.
Sehingga korban menagih janji terdakwa yang mengiming-imingi korban untuk menjadi rekanan/kontraktor proyek sekaligus mendapatkan keuntukngan dari kegiatan tersebut.
Namun terdakwa berkata kepada korban jika proyek tersebut gagal dan tidak jatuh ke tangan terdakwa maupun korban.
Sehingga korban langsung meminta uang sebesar Rp70 juta yang telah diberikan kepada terdakwa sebagai uang administrasi proyek, untuk dikembalikan.
BACA JUGA:PAN Empat Lawang Belum Lirik Figur Pengganti Yulius Maulana di Pilkada 2024
BACA JUGA:Sistem Proposional Terbuka atau Tertutup?, Ini Kata Ketua DPD PAN Empat Lawang
Namun terdakwa berkata jika uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp70 juta.
BACA JUGA:Istri Cacat, PNS Bisa Nikah Lagi? Ini Pro Kontra Warganet
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP. (Linggau Pos)