LUBUKLINGGAU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang janda berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), melakukan tindakan pidana penipuan terhadap kontraktor.
Terdakwa yang kini telah naik status menjadi terpidana, Nelly Susanti (53) beralamat di Jalan Kenari RT 03 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II
Dia terbukti melakukan penipuan dan penggelapan kepada korban kontraktor yakni Patman Robinuya alias Ruben (39) dengan total kerugian Rp70 juta.
Pembuktian perbuatannya itu sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
BACA JUGA:Bu Kades Sumber Baru Berhasil Kumpulkan Uang Rp682,5 Juta dari Biaya Pembuatan SPH
Dan Rabu (31/5/2023) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau sudah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, kepada yang bersangkutan.
Surat putusan dibacakan Hakim Tyas Listiani, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Putusam Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah SH yang sebelumnya meminta pada majelis hakim agar menghukum terdakwa tiga tahun penjara.
Diketahui, sidang secara zoom dipimpin hakim Tyas Listiani SH, dibantu Anggota Hakim Ferri Irawan SH dan Amir Rizki Apriadi SH, dengan Panitera Pengganti (PP) Armen.
BACA JUGA:Motor Hilang Sudah Ketemu, Tapi Sudah Berubah Warna
BACA JUGA:Restorative Justice, Penada Maling Hp Dimaafkan
Sedangkan terpidana mengikuti sidang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau.
Dalam putusannya Majelis hakim Tyas Listiani SH menyatakan terdakwa Nelly Susanti telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar pasal Pasal 378 KUHP.
Pertimbangan Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian dan meresahkan masyarakat.