Kontraktor Ditipu Janda Berstatus ASN, 'Amsyong' Rp70 Juta!!

Jumat 02-06-2023,09:30 WIB
Editor : itdisway

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum. 

BACA JUGA:Kisah Ken Arok di Empat Lawang, Temukan Istri tak Sadarkan Diri di Tepian Pemandian dan Kini Sudah Berpulang

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Aset tiga Komisoner Bawaslu Ogan Ilir Ini Bakal Disita

Ketua Majelis Hakim Tyas Listiani SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. 

Baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima.

Diinformasikan, kejadian penipuan bermula Selasa 1 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Terdakwa mendatangi rumah Patman Robinuya di Jl Thamrin No 8, RT 6, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.

BACA JUGA:Makanan Apa Saja yang Bisa Membuat Jerawat? Remaja Wajib Tahu

BACA JUGA:Apa yang Spesial di Hari Jumat? Yuk! Jalankan 8 Amalan Ini Sesuai Petunjuk Nabi

Lalu terdakwa bertemu dengan korban dan membujuk korban untuk menjadi rekanan dalam proyek pengadaan barang dan jasa.

Proyek itu kegiatan paskibraka di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dengan rencana anggaran biaya proyek sebesar Rp1 Miliar.

Korban pun mengaku berminat dan setelah mendengar tanggapan korban, terdakwa yang merupakan ASN di Dispora Kabupaten Muratara tempat proyek tersebut dianggarkan, langsung menawari korban.

Untuk menjadi rekanan atau kontraktor proyek diberi syarat memberikan uang sebesar Rp80 juta sebagai biaya administrasi untuk memenangkan proyek.

BACA JUGA:Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tiga Komisioner Bawaslu Dijemput Paksa

BACA JUGA:Korupsi Gedung DPRD PALI 4 Terdakwa Terbukti Bersalah

Namun setelah dilakukan negosiasi akhirnya disepakati korban hanya menyanggupi uang sebesar Rp70 juta sebagai uang administrasi untuk memenangkan proyek.

Kategori :