BACA JUGA:Bunga Telang Bisa Dibuat Teh Loh! Selain Menyegarkan Ini 5 Manfaatnya
“Karena perhitungannya sama,” ucapnya. Berdasarkan anggaran THR 2023, disiapkan di K/L sebesar Rp 11,7 triliun untuk PNS pusat dan dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk PNS daerah.
Pensiunan PNS juga akan menerima gaji ke-13. Jika mengacu pada anggaran THR, disiapkan sekitar Rp 9,8 triliun yang pencairannya melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
BACA JUGA:6 Penyebab Pria Berselingkuh, Wanita Wajib Tahu!
Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Lalu, 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
BACA JUGA:Lima Penyebab Terjadinya Perselingkuhan, WASPADALAH!
Untuk gaji ke-13 yang yang anggarannya bersumber dari APBN diperuntukkan bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-ASN yang bertugas pada LPP.
Sedangkan gaji ke-13 dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
BACA JUGA:Wajib Diketahui! Ini 6 Arti Hewan Ini Bila Masuk ke Dalam Rumah
Juga tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Tentu saja dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
BACA JUGA:BIKIN GEGER! Seorang Mengaku Wali Melakukan Aksi Nyeleneh di Hadapan Jamaah
Dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan. (Sumeks)