“Untuk keperluan pendidikan keluarga dari para ASN,” tukasnya.
Gaji 13 ini sama seperti gaji ke-14 atau lebih dikenal dengan istilah tunjangan hari raya (THR) yang cair mendekati Lebaran.
BACA JUGA:WC, BH dan NB Singkatan dari Apa? Umum Didengar Tapi Tak Banyak yang Tahu
“Semuanya dapat,” tandas dia.
Terpisah, Pemkab OKI juga sudah menganggarkan dana untuk gaji ke-13.
BACA JUGA:Jodoh Menurut Islam, Simak Tanda-tandanya!
“Besarannya Rp38 miliar, sama seperti THR kemarin,” ucap Kepala BPKAD OKI, Ir Mun’im MM.
Dengan kata lain, ASN dan PPP di OKI akan menerima satu bulan gaji.
BACA JUGA:Terlalu Sering Minum Kopi Bisa Sebabkan Serangan Jantung, Benarkah?
“Paling lambat Juni, tunggu saja,” tambahnya.
Pemberian gaji ke-13 ini sesuai PP 15 Tahun 2023 yang dikeluarkan berbarengan dengan pemberian THR Lebaran Idulfitri kemarin.
BACA JUGA:Kiat Membuka Pintu Rezeki ala Aa Gym
Cuma pencairannya untuk gaji ke-13 ini setelah hari raya.
“Jadi memang harus dicairkan karena wajib dan mengikat,” kata dia.
BACA JUGA:Ternyata Ini Manfaat Sirih Cina, Tumbuhan Liar Tapi Banyak Dijual di Lazada Hingga Shopee
Pembagian gaji ke-13 ini harapannya bisa membantu ASN untuk membeli kebutuhan anak-anak mereka menjelang masuk tahun ajaran baru.