Sudah Seribu Berkas Ajukan Santunan Kematian, Berikut Syarat Pengajuannya ke Pemkab Lahat!

Selasa 23-05-2023,06:43 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway

2. Foto copy akta kelahiran yang meninggal dunia usia 0 bulan sampai 17 tahun.

3. Foto copy KK dan KTP ahli waris yang mengurus dan menerima santunan kematian.

BACA JUGA:Kades/Lurah se Tebing Tinggi, Siap Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati

4. Surat keterangan ahli waris dari pemerintah setempat.

5. Bagi yang dikuasakan kepada pihak lain melampirkan surat kuasa dari ahli waris bermaterai Rp10.000 dan diketahui lurah ataupun kades.

BACA JUGA:PKK Desa Bersinar BRB Ikutkan Lima Program Unggulan

6. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat.

7. Surat pengantar dari Kabag Kesra Setda Pemkab Lahat.

BACA JUGA:Sekda Pagaralam Apresiasi Program

8. Copy buku rekening Bank Sumsel Babel ahli waris (bagi yang tidak ada rekening akan dibantu membuat rekening Bank Sumsel Babel).

9. Surat Keterangan dari Kepolisian bagi yang meninggal dunia karena kecelakaan.

BACA JUGA:Lomba 10 Program Pokok PKK, Ini yang Dilakukan PKK Kecamatan Muara Pinang

10. Foto copy buku nikah bagi yang meninggal apabila sudah menikah.

Sementara, Bupati Lahat Cik Ujang SH mengatakan, santunan kematian merupakan program Cahaya yang tentunya sangat membantu masyarakat.

BACA JUGA:Penuhi Janji Politik, Fraksi PKS Apresiasi Program Umroh Gratis

Hal ini dikarenakan bantuan tersebut sangat berguna bagi masyarakat yang mendapatkan musibah.

Kategori :