Sudah Seribu Berkas Ajukan Santunan Kematian, Berikut Syarat Pengajuannya ke Pemkab Lahat!

Selasa 23-05-2023,06:43 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway

LAHAT, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID Masyarakat Kabupaten Lahat sangat merasakan manfaat dari Santunan Kematian yang merupakan program Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat.

Santunan kematian dapat membantu ahli rumah yang keluarganya tertimpa musibah kematian.

BACA JUGA:Tersedia 2 Ribu Kuota! Program Beasiswa Sawit 2023 Sudah Dubuka

Tercatat, dari data Bagian Kesra Setda Kabupaten Lahat, sudah 1.000 berkas untuk diajukan mendapatkan santunan kematian.

Data berkas pengajuan santunan kematian itu terhitung sejak per Desember 2022. Bupati Lahat Cik Ujang SH, melalui Kepala Bagian Kesra Lahat Dedi Supriadi SE MM menjelaskan bahwa santunan kematian sudah lama berjalan sejak per Desember 2022 sampai sekarang.

BACA JUGA:Daftar Desa di Empat Lawang yang Terdaftar Ikut Program Sertifikat Prona 2023

Setiap Bupati Lahat Cik Ujang SH melayat, Kabag Kesra ikut mendampingi, dan tidak lupa membawa uang santunan kematian untuk diserahkan kepada ahli musibah.

Jumlah uang santunan kematian sebesar Rp2.500.000 untuk meninggal karena sakit, dan Rp5.000.000 untuk meningal dunia karena kecelakaan lalu lintas ataupun berkendara.

BACA JUGA:Program BUGEM Polres Empat Lawang, Ini Maksutnya

"Kami sampaikan bahwa per Desember 2022 santunan kematian terus berjalan, dan sudah 1000 berkas yang diusulkan.

Santunan kematian ini sebesar Rp2.500.000 untuk meninggal karena sakit dan Rp5.000.000 untuk meninggal karena kecelakaan lalu lintas ataupun dalam berkendara," sampainya.

BACA JUGA:Dukung Program English Day

Kemudian syarat-syarat pengajuan mendapatkan program santunan kematian ini diantaranya :

1. Foto copy KK dan KTP yang meninggal dunia, apabila memungkinkan melampirkan KK dan KTP yang asli, yang kemudian KK dan KTP asli tersebut akan dikembalikan kepada ahli musibah, setelah diteliti kebenaranya.

BACA JUGA:SDN 18 Pendopo Gelar Program P5 Tema Kewirausahaan

Kategori :