Lokasinya pada wilayah Dusun II, Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:WADUH! Copet Beraksi di Tengah Arak-arakan Timnas U-22, Alhasil Dipukuli Ramai-ramai
Kejadiannya, Kamis (27/4/2023), sekitar pukul 15.00 WIB. Juga gudang pengoplosan solar.
Lokasi gudang tersebut, di dekat perkebunan karet. Sekelilingnya ditutup pagar seng. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
BACA JUGA:Aktivis Anti Narkoba Ditangkap Polisi di Sumsel
“Pada lokasi gudang yang terbakar terdapat,” jelas Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK MH.
Ada 80 buah drum dan 40 tandon plastik sudah terbakar, serta satu tangki, dan dua tangki modifikasi untuk menampung minyak olahan dari Sungai Angit, Muba.
BACA JUGA:Biar Tidak Stres! Oknum Pejabat Ngaku Sudah Tiga Kali Beli Sabu
Juga minyak solar hasil pengoplosan. Pemiliknya Wiwin Suryadi (42), warga Dusun I, Desa Simpang Tanjung.
Tersangka sudah pernah dua kali mendekam dalam penjara dalam kasus lain.
BACA JUGA:Lagi! Kasus Penyiraman Air Keras Terjadi di Palembang
Minyak olahan itu dicampur dengan BBM murni produksi pertamina. Dalam sehari tersangka bisa menjual 10-15 ton solar oplosan.
Warga sekitar juga mengaku tidak tahu aktivitas pasti dalam areal gudang itu.
BACA JUGA:Petantang-petenteng Pistol di Pinggang, Warga Curiga Lapor Polisi Lalu Ditangkap
Sumsel Zona Merah Penyelewengan BBM
Sebelumnya, anggota Komite Badan Pengawas Hilir (BPH) Migas, Abdul Halim pernah mengungkapkan, Palembang (Sumsel) ini adalah zona merah.